Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988

Produk Hukum Tentang Status
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Rumah Susun Dicabut


Bahwa dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai rumah susun.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rumah Susun.

Related

-