Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1992 Regulasi Hukum Properti
963
post-template-default,single,single-post,postid-963,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1992

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1992Biaya Pendaftaran TanahMencabut Sebagian

Deskripsi


Biaya pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1978, Nomor 12 Tahun 1978 dan Nomor 6 Tahun 1979 dirasakan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diadakan penyempurnaan. Sehubungan dengan hal tersebut ketentuan mengenai Biaya Pendaftaran Tanah perlu diatur kembali dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.