Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 Regulasi Hukum Properti
1095
post-template-default,single,single-post,postid-1095,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987Pedoman Penyusunan Rencana KotaDicabut

Deskripsi


Bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan kota sesuai lajunya pembangunan yang beraneka ciri dan sifat penghidupan perkotaan memerlukan pengarahan, penelitian, perencanaan dan pengembangan. Untuk menciptakan tertib pembangunan dan pengembangan kota sebagai unsur pendorong pembangunan Nasional dan sesuai pula
dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan kota secara terpadu, maka pemanfaatan ruang kota secara lestari, optimal, seimbang dan serasi sangat diperlukan. Berdasarkan Stadvirmings Ordonantie tahun 1948 jo Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1976, perencanaan kota telah menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Wewenang perencanaan kota yang telah menjadi urusan otonomi Daerah sebagaimana butir c telah mendapat penegasan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang PenyerahanSebagian Urusan Pemerintah di bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah. Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota tidak sesuai lagi dengan pengarahan bagi pengembangan kota oleh karena itu perlu digantidengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru.