Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 Regulasi Hukum Properti
1091
post-template-default,single,single-post,postid-1091,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008Pedoman Perencanaan Kawasan PerkotaanBerlaku

Deskripsi


Perubahan sistem pemerintahan daerah dan dinamika perkembangan kawasan perkotaan menuntut perlunya penyesuaian penyelenggaraan perencanaan kawasan perkotaan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan sudah tidak sesuai lagi perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.

Related

-