Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007Kerja Sama Pembangunan PerkotaanN/A


Bahwa perkembangan dan pertumbuhan kawasan perkotaan yang pesat telah menimbulkan berbagai permasalahan yang bersifat lintas daerah;

Dalam rangka pembangunan kawasan perkotaan yang terpadu dan berkesinambungan, perlu dilakukan kerja sama pembangunan perkotaan untuk menciptakan efisiensi, efektifitas, dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat dan pelestarian ekosistem;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kerja sama Pembangunan Perkotaan.

Related

-