Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023Konservasi EnergiMasih Berlaku


Bahwa guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi;

Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, pengaturan konservasi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konscrvasi Energi;

Related

-