Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 Regulasi Hukum Properti
8071
post-template-default,single,single-post,postid-8071,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi NasionalMasih Berlaku

Deskripsi


setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki tanda daftar usaha perseorangan dan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Menteri juga perlu menyusun dan menetapkan standar perizinan berusaha di sektornya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan tertib administrasi penerbitan perizinan berusaha perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi nasional serta tertib pelaksanaan kegiatan usaha jasa konstruksi perlu mengatur pedoman pelayanan perizinan untuk usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi nasional di Indonesia

Related