Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan HutanDicabut


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Related

-