Keputusan Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Regulasi Hukum Properti
886
post-template-default,single,single-post,postid-886,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2000

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2000Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaMasih Berlaku

Deskripsi


Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat guna memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan, Izin Perpanjangan Penggunaan Bangunan, Kelayakan Menggunakan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 dan Keputusan Gubernur Nomor 1598 Tahun 1992