20 Feb Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1965
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1965 | Pedoman Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1961 | Dicabut |
Deskripsi
Bahwa untuk melaksanakan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 perlu ditetapkan pedoman-pedoman pokok penyelenggaraan pendaftaran tanah yang tidak mengurangi kekuatan-pembuktian dari surat-surat tanda bukti-hak (sertipikat/ sertipikat-sementara) yang dikeluarkan oleh Direktoran Pendaftaran Tanah.
Related
-