Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 Regulasi Hukum Properti
1140
post-template-default,single,single-post,postid-1140,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996Pengukuran dan Pemetaan untuk Penyelenggaraan Pendaftaran TanahMasih Berlaku

Deskripsi


Bahwa untuk percepatan penyelenggaraan pendaftaran tanah, perlu percepatan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dalam rangka pembuatan peta pendaftaran.
Bahwa untuk menuju tercapainya satu sistem pemetaan nasional, diperlukan keterpaduan dalam sistem pengukuran dan pemetaan dengan instansi lain, khususnya Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang telah menyediakan sistem kerangka dasar pemetaan nasional.
Bahwa dengan kemajuan teknologi sekarang ini, peraturan mengenai pengukuran dan pemetaan yang ada perlu disempurnakan, agar dapat menunjang percepatan pembuatan peta pendaftaran yang memenuhi syarat.
Berdasarkan hal-hal di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai pengganti peraturan tentang pengukuran dan pemetaan yang ada.

Related

-