Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021

Produk Hukum Tentang Status
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Penyelenggaraan Rumah Susun Masih Berlaku


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Related

-