Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.5.3-2278 Tahun 2025

Produk Hukum Tentang Status
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.5.3-2278 Tahun 2025

Rincian Tahapan Perencanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan

Berlaku


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Rincian Tahapan Perencanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.

Related

-