Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953Penguasaan Tanah-Tanah NegaraMasih Berlaku


Peraturan ini mengatur kembali penguasaan tanah-tanah Negara sebagai tercantum dalam surat Keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 25 Januari 1911 Nomor 33 (Staatsblad 1911 Nomor 110);

Related

-