
24 Aug Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987 | Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan | Masih Berlaku |
bahwa kebijaksanaan mengenai penyediaan dan pemberian hak atas tanah untuk keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan harus dapat menciptakan keadaan yang serasi dan seimbang dalam menunjang kegiatan pembangunan, dengan tujuan di satu pihak kebutuhan pengusaha akan tanah dapat dicukupi dan di pihak lain dapat tercapai tertib penguasaan dan penggunaan tanah berdasarkan perundangan yang berlaku, sehingga tanah yang tersedia benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsinya;
bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan pada umumnya dan khususnya menunjang Pembangunan Perumahan dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, perlu diadakan penyempurnaan dan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuanketentuan Mengenai Penyediaan Tanah dan Pemberian Tanah untuk keperluan Perusahaan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1984 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan Sederhana/Perumahan Murah yang diselenggarakan dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara;
Related
-