Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1934 Tahun 2002

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1934 Tahun 2002Ketentuan Perhitungan Nilai Kewajiban Penyediaan Bangunan Rumah Susun Murah/Sederhana yang Dikonversi dengan Dana oleh Para Pengembangan Pemegang SIPPTMasih Berlaku


Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 13 Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata cara Penerimaan Kewajiban dari para Pemegang SIPPT kepada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, ditetapkan bahwa kewajiban pengembang dapat dikompensasikan/dikonversi dalam bentuk dana.

Bahwa mengingat kondisi para pengembang saat ini banyak yang mengalami kerugian maka untuk pemenuhan kewajiban khususnya enyediaan bangunan Rumah Susun Murah/Sederhana banyak pengembang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Bahwa sehubungan dengan pernyataan tersebut serta adanya itikad baik para pengembang untuk merealisasikan kewajibannya akan dikompensasikan dikonversi dalam bentuk dana dan dihibahkan kepada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dan untuk memberikan landasan dalam perhitungannya, perlu ditetapkan ketentuan perhitungan nilai kewajiban penyediaan bangunan Rumah Susun Murah/Sederhana yang dikonversi dengan dana oleh para pengembang pemegang SIPPT dengan keputusan Gubernur.

Related

-