
27 Oct Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988
| Produk Hukum | Tentang | Status |
| Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 | Rumah Susun | Dicabut |
Bahwa dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai rumah susun.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rumah Susun.
Related
-


