Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960Penetapan Luas Tanah PertanianMasih Berlaku


Bahwa perlu ditetapkan luas maksimum dan minimum tanah pertanian sebagai yang dimaksud dalam pasal 17 Undang- undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104).

Bahwa oleh karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Related

-