11 Nov Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960
| Produk Hukum | Tentang | Status |
| Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 | Penetapan Luas Tanah Pertanian | Masih Berlaku |
Bahwa perlu ditetapkan luas maksimum dan minimum tanah pertanian sebagai yang dimaksud dalam pasal 17 Undang- undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104).
Bahwa oleh karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Related
-


