Instruksi Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1995

Produk HukumTentangStatus
Instruksi Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1995Inventarisasi Atas Tanah Terlantar, Tanah Kelebihan Maksimum dan Absentee BaruMasih Berlaku

Deskripsi


Bahwa dalam kenyataannya banyak bidang-bidang tanah baik di daerah perkotaan maupun di perdesaan yang dikuasai oleh Badan-badan hukum/perseorangan dengan Hak Atas Tanah atau dengan Ijin Lokasi/SIPPT yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan maksud, persyaratan, sifat, dan tujuan haknya, atau ijinnya, serta dalam keadaan diterlantarkan. Dengan mengingat makin terbatasnya tanah-tanah yang tersedia untuk pembangunan dan untuk mencegah terjadinya spekulasi dan pemusatan/monopoli atas penguasaan dan pemilikan tanah dan agar tanah-tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu diambil langkah-langkah penertiban yang diawali dengan mengadakan inventarisasi atas tanah terlantar, tanah kelebihan maksimum dan absentee baru.