Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973

Produk HukumTentangStatus
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973Pelaksanaan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di AtasnyaMasih Berlaku


Bahwa bagi rakyat dan masyarakat Indonesia hak atas tanah dan bendabenda yang ada di atasnya merupakan hubungan hukum yang penting, sehingga apabila benar-benar diperlukan, pencabutan hak tersebut untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara, kepentingan bersama dari rakyat serta kepentingan pembangunan, perlu dilakukan dengan hati-hati dan dengan cara yang adil dan bijaksana;

Bahwa untuk menghindarkan timbulnya penyalah-tafsiran dan penyalahgunaan penger-tian kepentingan umum dalam pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang hal tersebut;

Related

-