Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2O18

Produk HukumTentangStatus
Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2O18
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik IndonesiaMasih berlaku


Bahwa dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025.

Related

-