04 Jan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2O18
Produk Hukum | Tentang | Status |
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2O18 | Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia | Masih berlaku |
Bahwa dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025.
Related
-