Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1730 tahun 1985 Regulasi Hukum Properti
8087
post-template-default,single,single-post,postid-8087,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1730 tahun 1985

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1730 tahun 1985Petunjuk pelaksanaan tata cara Permohonan dan Penyelesaian Penyediaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan, Izin Undang-Undang Gangguan serta Pelayanan Daerah bagi Perusahaan Perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 di Wilayah DKI JakartaMasih Berlaku

Deskripsi


Dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah di bidang penanaman modal telah dikeluarkan Peaturan Menteri Dalam negeri Nomor 12 Tahun 1984 yang mengatur pelayanan dan penyelesaian perizinan yang sederhana, cepat serta terkoordinasi melalui sistem pelayanan tunggal. untuk mencapai tujuan tersebut dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan tata cara permohonan dan penyelesaian perizinan serta pelayanan daerah bagi perusahaan-perusahaan penanaman modal, sesuai dengan maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Related


-