Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1934 Tahun 2002 Regulasi Hukum Properti
945
post-template-default,single,single-post,postid-945,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1934 Tahun 2002

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1934 Tahun 2002 TentangKetentuan Perhitungan Nilai Kewajiban Penyediaan Bangunan Rumah Susun Murah/Sederhana yang Dikonversi dengan Dana oleh Para Pengembang Pemegang SIPPTMasih Berlaku

Deskripsi


Sebagai tindak lanjut pasal 13 Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT kepada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, ditetapkan bahwa kewajiban pengembang dapat dikompensasikan/dikonversi dalam bentuk dana. mengingat kondisi para pengembang saat ini banyak yang mengalami kerugian maka untuk pemenuhan kewajiban khususnya penyediaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya.