20 Jan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1934 Tahun 2002
Produk Hukum | Tentang | Status |
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1934 Tahun 2002 Tentang | Ketentuan Perhitungan Nilai Kewajiban Penyediaan Bangunan Rumah Susun Murah/Sederhana yang Dikonversi dengan Dana oleh Para Pengembang Pemegang SIPPT | Masih Berlaku |
Deskripsi
Sebagai tindak lanjut pasal 13 Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT kepada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, ditetapkan bahwa kewajiban pengembang dapat dikompensasikan/dikonversi dalam bentuk dana. mengingat kondisi para pengembang saat ini banyak yang mengalami kerugian maka untuk pemenuhan kewajiban khususnya penyediaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya.