Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 316 Tahun 1984 Regulasi Hukum Properti
8033
post-template-default,single,single-post,postid-8033,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 316 Tahun 1984

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 316 Tahun 1984Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaMasih Berlaku

Deskripsi


bahwa untuk kepentingan keselamatan penghuni, keamanan bangunan dan lingkungannya serta tertib bangunan, setiap kegiatan mendirikan bangunan di wilayah DKI Jakarta harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Bahwa untuk lebih memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna memperoleh izin dimaksud, maka perlu menetapkan Tata Cara memperoleh Izin Mendirikan Bangunan di Daerah DKI Jakarta

Related

-