Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1992 Regulasi Hukum Properti
1040
post-template-default,single,single-post,postid-1040,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1992

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1992Penyesuaian Harga Ganti Rugi Tanah Kelebihan maksimum dan Absentee/GuntaiMasih Berlaku

Deskripsi


Bahwa pemberian ganti rugi kepada bekas pemilik tanah yang terkena ketentuan kelebihan maksimum dan absentee/guntai merupakan perwujudan dari asas hukum Agraria Nasional yang mengakui adanya hak milik perorangan atas tanah, yang berfungsi sosial.
Pemberian ganti rugi oleh Pemerintah kepada bekas pemilik tanah kelebihan maksimum dan absentee/guntai yang dikuasai Negara, berdasarkan perhitungan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 dengan memperhatikan anggaran Pemerintah yang tersedia.
Untuk memperlancar pemberian ganti rugi kepada bekas pemilik tanah kelebihan maksimum dan absentee/guntai berkaitan dengan penyediaan anggaran oleh Pemerintah, maka perlu diadakan penyesuaian mengenai besarnya ganti rugi yang akan diberikan kepada bekas pemilik.

Related

-