Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/KPTS/1994 Regulasi Hukum Properti
8099
post-template-default,single,single-post,postid-8099,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/KPTS/1994

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/KPTS/1994Pedoman Umum Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok

Deskripsi


Bahwa untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas perumahan yang dibangun oleh warga masyarakat, terutama oleh warga masyarakat berpenghasilan rendah, perlu dikembangkan upaya pembangunan perumahan oleh warga masyarakat yang memerlukan rumah secara berkelompok dengan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak yang terkait seperti instansi pemerintah, badan usaha swasta, lembaga penggerak swadaya masyarakat, asosiasi profesi, lembaga pengabdi kepada masyarakat, perguruan tinggi dan konsultan pembangunan.

Agar pembangunan perumahan oleh warga masyarakat secara berkelompok tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya Pedoman Umum Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok

Pedoman Umum Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat.

Related


-