16 Nov Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BPK4N/1995
Produk Hukum | Tentang | Status |
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BPK4N/1995 | Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun | Masih Berlaku |
Deskripsi
Dalam upaya pengurusan kepentingan bersama yang berkaitan dengan pemilikan, penghunian dan pengelolaan rumah susun perlu dibentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun dan tata cara pengorganisasian dan pembentukan Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun diatur dalam Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, untuk memudahkan pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun perlu pedoman pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Pedoman pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Related
-