Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BPK4N/1995 Regulasi Hukum Properti
8102
post-template-default,single,single-post,postid-8102,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BPK4N/1995

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BPK4N/1995Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah SusunMasih Berlaku

Deskripsi


Dalam upaya pengurusan kepentingan bersama yang berkaitan dengan pemilikan, penghunian dan pengelolaan rumah susun perlu dibentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun dan tata cara pengorganisasian dan pembentukan Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun diatur dalam Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, untuk memudahkan pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun perlu pedoman pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

Pedoman pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat.

Related


-