Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/KPTS/HK.350/5/2002

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/KPTS/HK.350/5/2002Pedoman Perizinan Usaha PerkebunanN/A


Bahwa dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 107/Kpts-II/1999 juncto Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 645/Kpts-II/1999 telah ditetapkan Perizinan Usaha Perkebunan.

Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka telah terjadi perubahan sistem pemerintah.

Bahwa atas dasar hal tersebut di atas dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 107/Kpts-II/1999.

Related

-