Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 Regulasi Hukum Properti
8084
post-template-default,single,single-post,postid-8084,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011Penetapan Cekungan Air tanahMasih Berlaku

Deskripsi


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air tanah, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Cekungan Air Tanah
Berhubung dengan itu, pembagian pelimpahan tugas dan wewenang Agraria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1967 pelu ditinjau kembali.

Related


-