16 Nov Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1991
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1991 | Rumah Susun di Daerah khusus Ibu Kota Jakarta |
Deskripsi
Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di satu pihak dan terbatasnya lahan/tanah pemukiman di lain pihak, maka Pemerintah Daerah Khusu Ibu Kota Jakarta selalu dihadapkan pada permasalahan dalam penyediaan perumahan bagi warganya.
Untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kota-kota besar, termasuk Jakarta telah ditetapkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang rumah susun di DKI Jakarta
Related
-