Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1991 Regulasi Hukum Properti
8105
post-template-default,single,single-post,postid-8105,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1991

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1991Rumah Susun di Daerah khusus Ibu Kota Jakarta

Deskripsi


Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di satu pihak dan terbatasnya lahan/tanah pemukiman di lain pihak, maka Pemerintah Daerah Khusu Ibu Kota Jakarta selalu dihadapkan pada permasalahan dalam penyediaan perumahan bagi warganya.

Untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kota-kota besar, termasuk Jakarta telah ditetapkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang rumah susun di DKI Jakarta

Related


-