Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005Rumah Susun
Masih Berlaku


Dalam upaya memenuhi kebutuhan bangunan gedung yang berfungsi hunian dan/atau bukan hunian, perlu adanya strategi pengembangan wilayah melalui pembangunan rumah susun. Pengaturan dan pembinaan rumah susun di daerah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

Related

-