Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032Masih berlaku


Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Depok secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kota, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Berdasarkan Pasal 26 ayat (7) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 4 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032.

Related

-