Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012Bangunan GedungMasih berlaku


Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Teknik Bangunan dan Lingkungan, dan penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Bangunan Gedung.

Related

-