Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2006 Regulasi Hukum Properti
1034
post-template-default,single,single-post,postid-1034,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2006

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2006Pelayanan Penerbitan Perizinan BangunanMasih Berlaku

Deskripsi


Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan menggunakan bangunan telah diatur melalui keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Propinsi Daerah Ibukota Jakarta.
Untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan bangunan sebagaimana dimaksud diatas, perlu diatur pelayanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan, dan Kelayakan Menggunakan Bangunan.
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan.

Related

-