Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220 Tahun 2010

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220 Tahun 2010Perizinan Pembuangan Air LimbahMasih Berlaku


Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk merevisi/merubah Keputusan Gubernur Nomor 30 Tahun 1999 tentang Perizlnan Pembuangan Linrbah Cair di Daerah Khusus lbukota Jakarta, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.

Sehubungan dengan pertimbangan di atas dan dalam rangka pengendalian pemberian izin air limbah dl Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakafta, maka perlu menetapkan Peraturan Gurbernur tentang Perizinan Pembuangan Air Limbah

Related

-