Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 27 Tahun 2009

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 27 Tahun 2009Pembangunan Rumah Susun SederhanaMasih Berlaku


Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2007 telah ditetapkan oengaturan mengenai percepatan pembangunan rumah susun sederhana. Dalam rangka memberikan rasa nyaman, aman, tertib dan sehat di lingkungan permukiman Rumah Susun Sederhana, perlu mengatur kembali itensitasi/kepadatan bangunan rumah susun sederhana. Sehubungan dengan hal tersebut, pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Sederhana yang berwawasan lingkungan perlu pengaturan baik dari aspek tata ruang, sosiologis dan pemerintahan, untuk itu Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan serta kondisi saat ini.

Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembangunan Ruah Susun Sederhana.

Related

-