Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022Masih berlaku


Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan insentif fiskal dalam rangka melakukan upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Insentif fiskal sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui kebijakan penetapan PBB-P2 dengan nominal tertentu dan pemberian faktor pengurang luas dan presentase tertentu serta kemudahan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dengan pemberian keringanan pokok dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diatur dengan peraturan gubernur.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Related

-