Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilMasih Berlaku


Leks&Co, Lekslawyer, Peraturan, Regulasi, Peraturan Properti, Hukum Properti, Regulasi Hukum Properti, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 17 Tahun 2016, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang

Related

-