25 Jan Peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1997
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1997 | Perolehan Izin Lokasi dan Hak Guna Bangunan bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri | Dicabut |
Untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan industri perlu menetapkan ketentuan tentang Perolehan Izin Lokasi dan Hak Guna Bangunan bagi Perusahaan Kawasan industri dan Perusahaan Industri.
Ketentuan tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Related
-