
29 Jul Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 | Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya | Dicabut |
bahwa untuk menyelenggarakan penertiban di dalam rangka melaksakan konversi menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, maka perlu diberikan penegasan mengenai status tanah-tanah Negara yang dikuasai dengan hak penguasaan sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953 dan ditentukan pula kebijaksanaan selanjutnya mengenai hak-hak atas tanah semacam itu.
Related
-