Peraturan Menteri Agraria Nomor 14 Tahun 1961 Regulasi Hukum Properti
1117
post-template-default,single,single-post,postid-1117,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Agraria Nomor 14 Tahun 1961

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria Nomor 14 Tahun 1961Permintaan dan Pemberian Izin Pemindahan Hak Atas Tanah, Peraturan Direktur Jenderal Agraria Nomor 4 Tahun 1968 tentang Penyelenggaraan Izin Pemindahan Hak, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor SK. 59/DDA/Tahun 1970 tentang Penyederhanaan Peraturan Perizinan Pemindahan Hak Atas TanahBerlaku

Deskripsi


Bahwa masih perlu diadakan pengawasan terhadap pemindahan hak-hak atas tanah.

Berhubungan dengan telah mulai dilaksanakannya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (LembaranNegara tahun 1961 No. 28) maka perlu diadakan ketentuan baru tentang cara mengajukan permintaan dan pemberian izin pemindahan hak tersebut.

Related

-