Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1965 Regulasi Hukum Properti
1124
post-template-default,single,single-post,postid-1124,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1965

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1965Pedoman Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1961Dicabut

Deskripsi

Bahwa untuk melaksanakan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 perlu ditetapkan pedoman-pedoman pokok penyelenggaraan pendaftaran tanah yang tidak mengurangi kekuatan-pembuktian dari surat-surat tanda bukti-hak (sertipikat/ sertipikat-sementara) yang dikeluarkan oleh Direktoran Pendaftaran Tanah.

Related

-