Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1978 Regulasi Hukum Properti
1127
post-template-default,single,single-post,postid-1127,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1978

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1978Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah secara FotogrametrisDicabut

Deskripsi


Bahwa tata kerja pendaftaran tanah mengenai pengukuran dan pemetaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1961 sepanjang yang diselenggarakan secara fotogrametris memerlukan pengaturan lebih lanjut.

Related

-