21 Feb Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1978
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1978 | Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah secara Fotogrametris | Dicabut |
Deskripsi
Bahwa tata kerja pendaftaran tanah mengenai pengukuran dan pemetaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1961 sepanjang yang diselenggarakan secara fotogrametris memerlukan pengaturan lebih lanjut.
Related
-