Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1977

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1977Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara Dalam Rangka Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran HaknyaDicabut


Bahwa dalam kenyataannya terdapat penerima hak atas tanah yang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar uang pemasukan kepada Negara dalam jangka waktu seperti yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan pemberian haknya maupun keterlambatan dalam melakukan pendaftaran haknya, sehingga jangka waktu pembayaran dan pendaftaran-nya perlu diberikan perpanjangan.

Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur tata cara permohonan dan penyelesaian perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan kepada Negara dalam rangka pemberian hak atas tanah dan pendaftaran haknya.

Related

-