
24 Aug Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 | Ketentuan – Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusahaan | dicabut |
Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan pada umumnya dan khususnya PELITA II, perlu digariskan kebijaksanaan dan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai penyediaan dan pemberian tanah untuk keperluan perusahaan-perusahaan, baik yang diselenggarakan dengan maupun tanpa fasilitas-fasilitas penanaman modal sebagai yang diatur dalam Undang-Undang No. 1) dan UndangUndang No. 6 Tahun 1968 tentang “Penanaman Modal Dalam Negeri” (L.N. 1968 No. 33);
Bahwa tanah merupakan salah satu modal pokok Bangsa Indonesia dan adalah satu unsur utama dalam pembangunan menuju terbentuknya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
Bahwa berhubung dengan itu kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan sebagai yang dimaksudkan di atas harus dapat menciptakan suasana dan keadaan yang menguntungkan dan serasi untuk menunjang kegiatankegiatan pembangunan, dengan tujuan agar pada satu pihak kebutuhan pengusaha akan tanah dapat dicukupi dengan memuaskan dan pada pihak lain sekaligus terselenggara tertib penguasaan dan pengunaan tanah berdasarkan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku, hingga tanah yang tersedia benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi sosialnya.
Related
-