28 Oct Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 | Kerja Sama Pembangunan Perkotaan | N/A |
Bahwa perkembangan dan pertumbuhan kawasan perkotaan yang pesat telah menimbulkan berbagai permasalahan yang bersifat lintas daerah;
Dalam rangka pembangunan kawasan perkotaan yang terpadu dan berkesinambungan, perlu dilakukan kerja sama pembangunan perkotaan untuk menciptakan efisiensi, efektifitas, dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat dan pelestarian ekosistem;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kerja sama Pembangunan Perkotaan.
Related
-