30 Mar Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996 | Pendaftaran Hak Tanggungan | Dicabut |
Deskripsi
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 10, 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan, perlu dikeluarkan ketentuan yang mengatur prosedur dan persyaratan pendaftaran Hak Tanggungan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Hak Tanggungan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 28 Undang-Undang Hak Tanggungan ketentuan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional