09 Jun Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 | Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan | Dicabut |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pemberian hak atas tanah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 perlu diatur mengenai tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Related
-