Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/PERMEN/M/2006

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/Permen/M/2006Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri SendiriMasih Berlaku


bahwa untuk pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman jangka pendek, menengah dan panjang, perlu diusahakan pembangunan kawasan permukiman skala besar melalui pola pengembangan Kawasan Siap Bangun dan kavling tanah matang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota/rencana tata ruang DKI Jakarta yang terencana secara menyeluruh dan terpadu. Pembangunan kawasan permukiman skala besar secara menyeluruh dan terpadu tersebut meliputi penyelenggaraan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri. Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1999 Tentang Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri.

Related

-