Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan GedungMasih Berlaku


Bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha, perlu melakukan perubahan persyaratan administrasi izin mendirikan bangunan gedung serta mengatur penerbitan izin mendirikan bangunan gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;

Related

-